Kualitas Hadits

0 komentar 06 Maret 2009
BAB I
PENDAHULUAN

Kehujjahan hadits sebagai dasar hukum kedua setelah Al-Qur'an adalah hal yang tidak diragukan lagi. Hadits dipercaya sebagai sumber hukum terkuat setelah Al-Qur'an, oleh karena keberadaannya yang bersumber pada pribadi Nabi besar Muhammad SAW sebagai pembawa risalah Islam.
Pada tataran realitas, hadits mulai mendapatkan perhatian serius setelah masa khalifah ke lima Umayah yaitu khalifah Umar Ibnu Abdul ‘Aziz. Perhatian itu muncul karena kekhawatiran beliau terhadap hilangnya sunnah rasul dengan semakin banyaknya ‘ulama’ dan sahabat ahli hadits yang meninggal di medan juang. Di sisi lain wilayah kekuasaan Islam semakin bertambah luas, oleh karena itulah khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz memerintahkan kepada para gubernurnya agar membukukan hadits yang ada para ulama’ di wilayahnya masing-masing.
Oleh karena itu mulai saat itu banyak kemunculan hadits–hadits yang disandarkan Rasulullah, namun hadits-hadits tersebut bukan hadits Nabi (hadits Maudlu’), maka para ulama’ melakukan seleksi ketat terhadap hadits-hadits yang ada. Seleksi itu kemudian melahirkan satu disiplin ilmu yang kita kenal dengan ilmu hadits.
Ilmu hadits adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasulullah SAW, dari segi hal ihwal para perawinya kedlabitan, keadilan dan dari bersambung tidaknya sanad dan sebagainya. Ilmu ini kemudian memungkinkan terhadap adanya hadits-hadits yang bisa digunakan sebagai hujjah (maqbul) dan yang tidak diterima kehujjahan (mardud).
Kajian tentang diterima dan tidaknya kehujjahan hadits melahirkan pandangan tentang kualitas hadits tersebut dalam pandangan para ulama’. Oleh karena itu makalah ini akan mencoba membahas seputar “Hadits ditinjau dari segi kualitasnya”, sebagai sebuah pengantar dalam diskusi pada forum program pasca sarjana di lingkup STAIN Tulungagung.

BAB II
PEMBAHASAN

Pembicaraan tentang pembagian hadits dilihat dari segi kualitasnya ini tidak terlepas dari pembahasan mengenai pembagian hadits ditinjau dari segi kuantitasnya, yakni dibagi menjadi hadits mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir memberikan pengertian kepada yaqin bi-al-alqath’i, bahwa nabi Muhammad SAW benar-benar bersabda, berbuat, atau menyatakan iqrarnya di hadapan para sahabat. Berbeda dengan hadits ahad yang memberi pengertian dzanny.
Secara umum ulama’ hadits menggolongkan hadits ditinjau dari segi kualitasnya menjadi dua kelompok, yaitu hadits yang maqbul dan hadits yang mardud. Hadits yang maqbul digolongkan menjadi hadits shahih dan hasan. Sedangkan hadits yang mardud digolongkan menjadi hadits dlaif dengan varian nama serta istilah yang diberikan ulama’ hadits.
Musthofa Azami dalam bukunya Metodologi Kritik Hadits menyatakan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan hadits ditolak, diantaranya:
1. Adanya cacat pada diri rawi
2. Adanya pertentangan dengan hadits yang lebih kuat
3. Adanya pertentangan dengan akal sehat
4. Dari pernyataan yang bertentangan dengan sabda-sabda kenabian
A. Hadits Shahih
‘Ajaj Al-Khatib mengutip pendapat Abu Amr Ibnu Ash-Shalah, mendefinisikan hadits shahih sebagai musnad yang sanadnya muttashil melalui periwayatan orang yang adil lagi dlabit (pula) sampai ujungnya, tidak syadz dan tidak mua’llal (terkena ilat). Hal senada juga diberikan oleh Hasan Sulaiman al-Nawawi dalam kitab Ibanatul Ahkam, dengan menambahkan yang meriwayatkan harus benar-benar rawi yang muslim, baligh, berakal sehat, mempunyai sifat menjauhi dosa-dosa besar, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Menurut Syuhudi Ismail dengan mengutip pendapat Imam Syafi’i menjelaskan hadits shahih yaitu, hadits yang sanadnya Muttashil, diriwayatkan oleh orang yang adil,dlabit, adil, sampai akhir rawi, tidak kemasukan illat dan syadz.
Dari beberapa definisi di atas dapat diambil satu kesimpulan bahwa hadits bisa dikatakan sebagai hadits yang shahih, apabila memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Muttashilus Sanad (bersambung sanadnya)
2. Diriwayatkan oleh seorang perawi yang adil lagi dlabit dari orang yang adil lagi dlabit pula sampai ujungnya
3. Tidak syadz (janggal)
4. Tidak mua’allal (terkena illat)
Syaikh Umar bin Syaikh Muhammad bin Futuh Addimasqi Asy-Syafi’I dalam ilmu Musthalah Hadits yang terdapat pada kitab ”Taqriirat Mandzumatul Baiquni” menyebutkan ada lima syarat yang harus ada pada hadits shahih, yaitu:
1. Bersambung sanad. (ittishal Al-sanad)
2. Selamat dari syadz (Al-salamh min Al-Syududz)
3. Selamat dari illat yang menyacatkan (Al-Salamah min Al-‘illat Al-Qadihah)
4. Perawinya memilki keadilan dalam periwayatan (‘adlu al-riwayat)
5. Perawinya adalah orang yang dlabith.
Kriteria di atas berimplikasi kepada tidak diterimanya hadits sebagai hadits shahih apabila berbeda dengan kriteria yang telah disebutkan di atas. Adapun dengan istilah-istilah di atas yang meliputi:
1. Muttashil sanad adalah bersambungnya sanad sampai kepada Rasulullah, sehingga hadits Munqathi’, mu’dhal, mu’allaq, muddalas dan sejenisnya tidak masuk dalam muttashil sanad.
2. Adil dalam hal ini adalah orang yang lurus agamanya, baik pekertinya, dan bebas dari kefasikan dan hal-hal yang menjatuhkan perawinya.
3. Dlabit adalah orang yang benar-benar sadar tidak menerima hadits, paham ketika mendengarnya dan menghafalnya sejak menerima sampai menyampaikannya.
4. Syadz adalah penyimpangan oleh perawi tsiqah terhadap orang yang lebih kuat darinya.
5. Illat qadihah adalah illat yang mencacatkannya, seperti memursalkan yang maushul, memuttashilkan yang munqathi’ atau memarfu’kan yang mauquf ataupun yang sejenis.
Selanjutnya hadits shahih menurut ‘Ajjaj dibagi menjadi dua, yaitu shahih Li Dzatihi dan shahih Li- Ghoirihi, shahih Li-Dzathihi adalah hadits shahih yang memenuhi syarat-syaratnya secara maksimal, sebagaimana tersebut di atas. Sedangkan Hadits shahih Lighairihi adalah hadits shahih yang tidak memenuhi syarat-syaratnya secara maksimal.
Adapun contoh hadits shahih lidzatihi adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan melalui jalan Al-a’naj dari abu Hurairah:

لَوْلاَ أَنْ اَشَقَّ عَلَ أُمَّتيِ اَوْ عَلَ النَّاسِ لَأَمَّرْتَهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ (رواه البخاري)

“Andaikan tidak memberatkan pada umatku, niscaya akan kuperintahkan bersiwak pada setiap kali hendak melakukan shalat” (HR. Bukhari).

Akan tetapi apabila hadits tersebut ditinjau dari riwayat Muhammad bin Amr maka, hadits tersebut adalah hadits Shahih Lighoirihi, menurut Ibnu Al-Shalah. Menurutnya Muhammad bin Amr adalah terkenal sebagai orang jujur, akan tetapi kedlabitannya kurang sempurna, sehingga hadits riwayatnya hanya sampai ke tingkat hasan, oleh karena ada riwayat lain yang lebih tsiqah sebagaimana riwayat Bukhari dari jalur Al-A’raj maka hadits hasan tersebut naik menjadi shahih lighairihi.
Mengenai kehujjahan hadits shahih, maka ulama’ ahli hadits bersepakat bahwa hadits shahih yang mutawatir merupakan hujjah yang bersifat qathi’i dan harus diikuti. Adapun hadits shahih yang mutawatir ini biasanya digunakan oleh para ulama’ di dalam menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan aqidah dan hal-hal yang yang berkaitan dengan persoalan halal dan haram.
Berbeda dengan hadits shahih mutawatir, hadits ahad tidak digunakan oleh jumhurul Muhadditsin di dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan akidah. Di sisi lain Ibnu Hazm Al-Dhahiri menetapkan bahwa hadits shahih memfaedahkan ilmu Qath’i dan wajib diyakini. Oleh sebab itu, setiap hadits shahih baik yang mutawatir maupun ahad dapat digunakan sebagai hujjah untuk menetapkan suatu akidah.
Perlu diketahui bahwa martabat hadits ini tergantung kepada ke-dlabit-an dan keadilan perawinya. Oleh karenanya bisa dipastikan bahwa semakin dlabit dan adil seorang rawi, maka haditsnya semakin memiliki kualitas yang tinggi.
Berdasarkan martabat tersebut, Muhadditsin membagi tingkatan sanad menjadi, beberapa tingkatan yaitu:
1. Ashah al-asanid, yakni rangkaian sanad yang paling tinggi derajatnya. Abu ‘Abdillah Al-Hakim mengatakan bahwa dasar penetapan “ashah al-asanid” ada yang mengkhususkan sahabat tertentu dan ada yang mengkhususkan daerah tertentu.
2. Ashanul al-asanid, yakni rangkaian sanad yang tingkatannya di bawah tingkat pertama seperti hadits yang diriwayatkan oleh Hamad bin Salmah dari Tsabit dan Anas.
3. Adh’afal al-asanid, yakni rangkaian sanad hadits yang tingkatannya di bawah tingkatan kedua, seperti hadits riwayat Suhail bin Abi Shahih dari bapaknya dari Abu Hurairah.
B. Hadits Hasan
Ibnu Hajar sebagaimana dinukil oleh ‘Ajjaj Al-Khatibi mendefinisikan hadits hasan sebagai Khabar ahad yang diriwayatkan oleh perawi adil lagi sempurna kedlabitannya muttasil, musnad tanpa syadz dan ‘illat itulah yang disebut shahih li Dzatihi. Bila kedlabitannya kurang, maka itulah yang disebut Hasan Lidzatihi. “Ajjaj sendiri mendefinisikan hadits hasan sebagai hadits yang muttasihil sanadnya yang diriwayatkan oleh perawi yang adil yang lebih rendah kedlabitannya tanpa syadz dan tanpa ‘illat. Di samping itu adapula yang mengatakan bahwa hadits hasan yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tingkat hafalannya lebih rendah dibandingkan rawi hadits shahih.
Dari beberapa definisi hadits hasan di atas dapat diambil titik temu bahwa hadits hasan adalah hadits yang sanadnya bersambung kepada Rasulullah, diriwayatkan oleh seorang yang adil namun memiliki tingkat kedlabitan di bawah perawi hadits shahih serta selamat dari syadz dan ‘illat.
Hadits hasan dibagi menjadi dua macam yaitu Hasan Lidzatihi dan Hasan Lighairihi, Hasan Lidzatihi adalah hadits hasan yang kehasan-nannya muncul dari dalam hadits tersebut karena memenuhi syarat-syarat tertentu bukan karena berasal dari luar dirinya. Sedangkan hadits hasan lighairihi adalah hadits yang di dalamnya terdapat perawi “mastur” yang belum jelas kualitasnya, tetapi bukanlah perawi yang pelupa atau sering melakukan kesalahan dalam riwayat-riwayatnya, bukan muttahom bil al-kidzb dalam hadits juga bukan karena sebab lain yang dapat menyebabkannya tergolong fasik, dengan syarat mendapatkan pengukuhan dari perawi lain yang mu’tabar, baik berstatus mutabi’ maupun syahid.
Dengan demikian, hadits hasan Lighairihi mulanya merupakan hadits dhaif, yang naik menjadi hasan karena ada penguat, seandainya tidak ada penguat, tentu masih berstatus dhoif.
Demikian pula, sebagaimana hadits hasan lighairihi, hadits hasan lidzatihi bisa menjadi naik kualitasnya menjadi shahih lighairihi. Perubahan status ini juga di dasarkan karena adanya penguat dari perawi yang lain.
Mengenai kehujjahan hadits hasan, maka para ‘ulama hadits berpendapat bahwa hadits hasan dapat dijadikan hujjjah dan diamalkan sebagaimana hadits sahih. Namun tingkat kehujjahannya berada di bawah hadits shahih sehingga apabila ditemukan kontradiksi antara hadits hasan dan shahih, maka hadits shahih harus lebihdidahulukan.
C. Hadits Dha’if
Hadits dha’if adalah hadits yang tidak memiliki syarat-syarat bisa di terima. Hasan Sulaiman menyatakan bahwa hadits dho’if adalah hadits yang derajatnya di bawah hadits hasan, artinya hadits yang dalam persyaratannya kurang memenuhi menjadi hadits hasan.
Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hadits dho’if adalah jenis hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk diterima sebagai hadits hasan. Jenis hadits ini sangat banyak sekali. Menurut keterangan Shubhi As-Shalih terdapat 381 macam bentuk yang kebanyakan tidak aktual dan tidak menunjukkan ciri-ciri terentu, di antara macam hadits dho’if yang disitilahkan oleh para ahli hadits adalah sebagai berikut:
1. Hadits Mursal
Hadits mursal ialah hadits yang di marfu’kan oleh seorang tabi’i kepada Rasul SAW, baik berupa sabda, perbuatan maupun taqrir, baik tabi’i itu kecil atau besar. Sebagian ulama’ memberikan batasan bahwa hadits mursal adalah yang marfu’kan oleh tabi’i besar saja. Karena umumnya periwayatan tabi’i besar adalah dari sahabat. Sebagian ahli hadits tidak menilai hadits yang dimursalkan oleh tabi’i kecil sebagai hadits mursal, tetap hadits munqathi’.
Sedang menurut ulama’fiqih dan ushul hadits mursal adalah hadits yang perawinya melepaskannya tanpa menjelaskan sahabat yang ia ambil riwayatnya, dari sini tampak bahwa hadits mursal menyandarkan hadisnya pada Rasulullah, akan tetapi di dalamnya tidak disebutkan siapa sahabat yang menerima hadits tersebut dari rasul. Sehingga dalam hadits ini dijumpai sanad yang tidak berkesinambungan. Oleh sebab inilah hadits ini masuk ke dalam hadits dha’if.
Dalam hal kehujjahan, maka hadits mursal tidak boleh dijadikan hujjah dalam agama. Pandangan ini dipegang oleh para penghafal hadits dan para kritikus hadits. Di sisi lain mayoritas ulama’ berhujjah dengan hadits-hadits mursal sahabat. Mereka tidak menganggap hadits tersebut dha’if karena sahabat yang meriwayatkan sudah dianggap benar-benar menerima dari nabi.
2. Hadits Munqathi’
Adalah hadits yang dalam sanadnya gugur satu orang perawi dalam satu tempat atau lebih, atau di dalamnya disebutkan seorang perawi yang mubham. Dari segi gugurnya rawi ialah sama dengan hadits mursal. Hanya saja kalau hadits mursal gugurnya perawi di batasi di tingkatan sahabat, sementara dalam hadits mungqathi’ tidak ada batasan.
Contoh hadits yang gugur dari sanadnya menggugurkan rawinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rozak dan Ats-Tsani dari Abu Ishaq dari Zain bin Yutsayi dari Hudzaifah yang meriwayatkan secara marfu “jika kalian serahkan urusan kekhalifahan kepada Abu Bakar misalnya kalian akan mendapatkan orang yang kuat lagi terpercaya”.
Dari sanad Hadist ini, antara Ats Tsani dan abu Ishaq ada perawi yang di gugurkan, yaitu syarik. Sebab Ats Tsani tidak mendengar hadist ini secara langsung dari Abu Ishaq melainkan lewat Syarik dan Syarik inilah yang mendengar hadist dari Abu Ishaq.
3. Hadits Mu’dhal
Hadist mu’dhal yaitu hadits yang dari sanadnya gugur dua atau lebih perawinya secara berturut-turut. Termasuk jenis ini adalah hadist yang di mursalkan oleh tabi’at-tabi’iy. Hadist ini sama, bahkan lebih rendah dari hadist munqathi’, sama dari segi keburukan kualitasnya, bila kemunqathi’annya lebih dari satu tempat.
Diriwayatkan dari sebagian ahli hadist perkataan para penulis fiqh: Rasulullah SAW. Bersabda begini” termasuk mu’dhal. Karena di antara penulis itu dengan Rasulullah SAW terhadap dua atau lebih perawi. Padahal sebagian besar penulis fiqh ada pada masa-masa sesudah abad tabi’in.
4. Hadist Mudallas
Adalah hadist yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa bahwa hadist itu tiada bernoda. Hadist Mudallas di bagi menjadi dua, tadlis isnad dan tadlis suyukh

a. Tadlis Isnad
Ialah hadist yang disampaikan oleh seorang perawi dengan orang semasa dengannya dan ia bertemu sendiri dengan orang itu, meskipun ia tidak bisa mendengar langsung darinya, antar orang yang sama dengannya, tetapi tidak pernah bertemu dan ia menciptakan gambaran bahwa ia mendengar langsung dari orang tersebut.
Misalnya perkataan Ali bin Khasaram, kami sedang berada di dekat Sufyan bin Uyainah. Ia berkata, Az-zuhri berkata demikian, lalu ia tanya, adalah engkau mendengar ini dari Az-zuhri? Sufyan menjawab yang menceritakan kepadaku adalah Abdurrahman yang menerima dari Ma’mun dari Az-Zuhri. Jadi Sufyan hidup semasa dengan Az-zuhri dan pernah bertemu, tetapi ia tidak mengambil langsung dari Az-Zuhri, tetapi ia menutip dari Abdur Rozaq. Sedang Abdur Rozak mengutip dari Ma’mun dan Ma’mun meriwayatkan dari Az-Zuhri.
b. Tadlis Syuyukh
Bila seseorang perawi meriwayatkan hadist dari seorang guru dengan menyebutkan gelar atau nama panggilannya, nama keturunannya atau memeberikan sifat-sifat yang baik pada gurunya.
Misalnya pernyataan Abu Bakar Ibnu Mujahid al-Muqri bahwa telah meriwayatkan kepada kami Abdullah ibnu Abi Abdillah, yang dimaksudkannya adalah Abdullah Abi Daud As-Sijistani, pemilik as-sunah Abu Daud terkenal dengan nama kunyahnya seperti itu bukan dengan Abu Abdillah.

5. Hadist Mua’lal
Yaitu hadist yang tersingkap di dalamnya, illah Qadilah, meski lahiriahnya tampak terbebas darinya. Illat tersebut kadang di temukan pada sanad, kadang di temukan pada matan, kadang juga di temukan pada sanad dan matan sekaligus.
Ada 6 kategori hadist yang termasuk hadist jenis ini yaitu :
a. Hadits Mudla’af adalah hadits yang tidak di sepakati kedha’ifannya.
b. Hadits Mutharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan beberapa bentuk yang saling berbeda yang tidak mungkin.
c. Hadits maqlub adalah suatu hadits yang mengalami pemutarbalikan dari diri perawi mengenai matannya, nama salah satu rawi dan sanadnya atau suatu sanad untuk matan lainnya.
d. Hadits syadz adalah bisa di antara perawi tsiqoh ada diantara mereka yang menyimpan diri lainnya.
e. Hadits Munkar yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi dla’if yang berbeda dengan perawi-perawi (lain) yang tsiqoh.
f. Hadits Matruk dan Matruh
 Hadits Matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang Muttaham bi al-kidzbi (yang tertuduh melakukan dusta) dalam hadits nabawi, atau sering berdusta dalam pembicaraannya.
 Hadits Matruh yakni hadits yang diriwayatkan secara menyendiri oleh perawi yang tertuduh berdusta dalam hadits, termasuk orang yang dikenal sering berbuat dusta dalam selain hadits.

BAB III
KESIMPULAN

Dari pemaparan makalah di atas dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Ditinjau dari kualitasnya, maka hadits di bagi menjadi dua, yaitu hadits Maqbul dan Mardud.
2. Hadits Maqbul adalah hadits yang di terima periwayatnya serta di terima kehujjahannya dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum. Termasuk dalam kategori ini adalah hadits shahih dan hadits Hasan.
3. Hadits Mardud yaitu hadits yang di tolak atau tidak diterima karena tidak memilki syarat-syarat lagi di terimanya hadits tersebut. Termasuk dalam Hadits ini adalah hadits Dla’if dengan berbagai jenisnya semisal hadits Mu’dhal, Hadits Mursal, Mu’allal, Mudhtharib dan sebagainya.
4. Hadits yang di tolak biasanya memilki kriteria sebagai berikut:
a. Adanya cacat pada diri rawi
b. Adanya pertentangan dengan hadits yang lebih kuat.
c. Adanya pertentangan dengan akal sehat
d. Bertentangan dengan sabda-sabda kenabian.


DAFTAR PUSTAKA

Depag RI Qur’an Hadits, (Jakarta:Depag RI, 2002).
Hasan Sulaiman-Alwi Abas, Ibanatul Ahkam, Juz 1 (Surabaya: Al-Hidayah, tt.).
M. Azami, Memahami Ilmu Hadits, (Jakarta: Lentera, 2003).
M. Mustofa Azami, Metodologi Kritik Hadits, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996) .
M. Syuhudi Ismail, Kaidah Keshahihan Hadits (Jakarta: Bulan Bintang, 1995).
M.’Ajjaj Al-Khatib, Ushul Al-Hadits (Jakarta: Gaya Media Pratama,1998) Terjemah Qadinun Nur dkk, Cet 1.
Munzier Suparta, Ilmu Hadits, (Jakarta: Raja Grafindo, 2003).
Umar bin Muhammad bin Fatah ,Taqrirat Mandzumatul Baiquni, (htp,tt.).
Muhammad Ahmad, M. Muzdakir, Ulum al- Hadits (Bandung: Pustaka Setia, 2000), Cet. II.
read more “Kualitas Hadits”

Kodifikasi Hadits

1 komentar
KODIFIKASI HADIS

A. Latar Belakang Kodifikasi Hadis
Salah satu fungsi hadits adalah merupakan penafsiran Al Qur’an dalam praktik atau penerapan ajaran Islam secara factual dan ideal. Hal ini mengingat bahwa pribadi Nabi SAW, merupakan perwujudan dari Al Qur’an yang ditafsirkan manusia, serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh sebab itu, siapa saja yang ingin mengetahui tentang manhaj (metodologi) praktis Is-lam dengan segala karakteristik dan pokok-pokok ajarannya, maka hal itu dapat dipelajari secara rinci dan teraktualisasi dalam Sunnah Nabi, yakni ucapan, perbuatan dan persetu-juan Nabi SAW.
Adanya pembukuan hadits tentunya mempunyai dampak positif yang banyak sekali terhadap perkembangan dan penyebaran ajaran Islam. Hal ini dapat kita lihat ketika ada suatu permasalahan atau perselisihan mengenai suatu hukum yang terjadi di antara umat Islam , setelah mereka memeriksa dan mencari dalil tentang hukum tersebut dalam Al -Qur’an hampir dapat dipastikan mereka akan mencari dalil sunnah (hadis) sebagai pili-han kedua.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bi Abdul Azis yakni tahun 99 Hijriyah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadis, Maka pada tahun 100 H, Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkan kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm supaya membukukan hadis - hadis Nabi yang terdapat pada para penghafal.
Pembukuan hadits dimulai pada akhir abad pertama Hijriah, dan rampung pada pertengahan abad ketiga. Hal ini tidak lepas dari adanya dorongan pembukuan hadis oleh Khalifah 'Umar Ibn 'Abd al-'Aziz (w. 102 H.) dari Bani Umayyah. Khalifah ini terkenal dengan sebutan kehormatan, Umar II, yang mengisyaratkan pengakuan bahwa ia adalah pelanjut kekhalifahan 'Umar Ibn al-Khaththab yang bijakbestari.Maka banyak kalangan kaum Muslim yang memandang 'Umar II se-bagai anggota kelima dari al-Khulafa al-Rasyidun, sesudah 'Ali Ibn Abi Thalib.
'Umar II memerintahkan seorang sarjana terkenal, Syihab al-Din al-Zuhri (w. 124 H) un-tuk meneliti dan membuktikan tradisi yang hidup di kalangan penduduk Madinah, Kota Nabi, karena keyakinan 'Umar II bahwa tradisi itu merupakan kelanjutan langsung pola kehidupan masyarakat Madinah di zaman Nabi, jika bukannya malah merupakan wujud historis yang kongkret dari "tradisi" atau "sun-nah" Nabi sendiri.
Dari sudut analisa politik, tindakan 'Umar II ini adalah untuk menemukan dan me-ngukuhkan landasan pembenaran bagi ideologi Jama'ah-nya, yang dengan ideo-logi itu ia ingin merangkul seluruh kaum Muslim tanpa memandang aliran politik atau pemahaman kea-gamaan mereka, termasuk kaum Syi'ah dan Khawarij yang merupakan kaum oposan ter-hadap rezim Umayyah. 'Umar II melihat bahwa sikap yang serba akomodatif pada semua kaum muslim tanpa memandang aliran politik atau paham keagamaan khasnya itu telah diberikan contohnya oleh penduduk Ma-dinah, di bawah kepeloporan tokoh -tokohnya seperti 'Abd-Allah ibn 'Umar (Ibn al-Khaththab), 'Abd-Allah Ibn 'Abbas dan 'Abd-Allah Ibn Mas'ud.
Jadi,dalam pandangan 'Umar II, sikap yang serba inklusifistik sesama kaum mus-lim itu merupakan "tradisi" atau "sunnah" historis penduduk Madinah, dan dengan begitu, juga merupakan kelanjutan yang sah dari "tradisi" atau "sunnah" Nabi. Maka penelitian dan pembukaan tentang tradisi penduduk Madinah akan dengan sendirinya menghasilkan pembukuan "tradisi" atau "sunnah" Nabi. Selanjutnya, "sunnah" itu akan memberi landa-san legitimasi bagi Idenya tentang persatuan seluruh umat Islam dalam "Jama'ah" yang serba mencakup.Dan berdasarkan latar belakang inilah maka ideologi 'Umar II kelak disebut sebagai paham"sunnah dan jama'ah" dan para pendukungnya disebut ahl al-sunnah wa al-Jama'ah (golongan sunnah dan jama'ah).
Mushthafa al-Siba'i dalam majalah Al-Muslimin seperti yang dikutip Nurcholis Madjid amat menghargai kebijakan 'Umar II berkenaan dengan pembukaan sun-nah itu, sekalipun ia menyesalkan sikap Khalifah yang baginya terlalu banyak memberi angina pada kaum Syi'ah dan Khawarij (karena, dalam pandangan al-Siba'i, golongan oposisi itu kemudian mampu memobilisasi diri sehingga, dalam kolaborasinya dengan kaum Abbasi,mereka akhirnya mampu meruntuhkan Dinas-ti Umayyah dan melaksanakan pembalasan dendam yang sangat kejam). Dan, menurut al-Siba'i, sebelum masa 'Umar II pun sebetulnya sudah ada usaha - usaha pribadi untuk mencatat hadits, sebagaimana dilakukan oleh 'Abd Allah Ibn 'Amr Ibn al-'Ash.

B. Penghapalan Hadis
Ketika Rasulullah SAW. wafat, Al-Quran telah dihapalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain itu, ayat-ayat suci AI-Quran seluruhnya telah lengkap ditulis, hanya saja belum terkumpul dalam bentuk sebuah mushaf. Adapun hadis atau sunnah dalam penulisannya ketika itu kurang memperoleh perhatian seperti halnya Al-Quran. Penulisan hadis dilakukan oleh beberapa sahabat secara tidak resmi, karena tidak diperintahkan oleh Rasul sebagaimana ia memerintahkan mereka untuk menulis AI-Quran. Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat memiliki catatan hadis-hadis Rasulullah SAW. Mereka mencatat sebagian hadis-hadis yang pernah mereka dengar dari Rasulullah SA W.
Para sahabat dalam menerima hadis dari Nabi SAW. berpegang pada kekuatan hapalannya, yakni menerimanya dengan jalan hapalan, bukan dengan jalan menulis hadis dalam buku. Sebab itu kebanyakan sahabat menerima hadis melalui mendengar dengan hati-hati apa yang disabdakan Nabi. Kemudian terekamlah lafal dan makna itu dalam sanubari mereka. Mereka dapat melihat langsung apa yang Nabi kerjakan. atau mendengar pula dari orang yang mendengarnya sendiri dari nabi, karena tidak semua dari mereka pada setiap waktu dapat mengikuti atau menghadiri majelis Nabi. Kemudian para sahabat menghapal setiap apa yang diperoleh dari sabda-sabdanya dan berupaya mengingat apa yang pernah Nabi lakukan, untuk selanjutnya disampaikan kepada orang lain secara hapalan pula.
Hanya beberapa orang sahabat saja yang mencatat hadis yang didengarnya dari Nabi SAW. Di antara sahabat yang paling banyak menghapal/meriwayatkan hadis ialah Abu Hurairah. Menurut keterangan Ibnu Jauzi bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sejumlah 5.374 buah hadis. Kemudian para sahabat yang paling banyak hapalannya sesudah Abu Hurairah ialah:
Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan 2.630 buah hadis.
Anas bin Malik meriwayatkan 2.276 buah hadis.
Aisyah meriwayatkan 2.210 buah hadis.
Abdullah ibnu Abbas meriwayatkan 1.660 buah hadis.
Jabir bin Abdullah meriwayatkan 1.540 buah hadis.
Abu Said AI-Khudri meriwayatkan 1.170 buah hadis.

C. Kodifikasi Hadis
Kodifikasi yang dimaksud disini tentu bukan penulisan seluruh hadis, karena perizinan penulisan tidak kepada sembarang orang. Bukan juga dipahami bahwa sunnah terbukukan rapi seperti Al-Quran, tapi hanya berbentuk lembaran-lembaran. Belum tersusun rapi seperti kitab Muwaththa' punya Imam Malik atau Shahih Bukhari. Yang terpenting adalah bahwa penulisan sejak zaman Rasulullah sudah diizinkan. Sebagaimana yang maklum, bahwa metode pengambilan hadis adalah orally (musyâfahah), dari mulut ke mulut, karena para sahabat dianugerahi kekuatan hafalan yang luar biasa. Akan tetapi ada beberapa sahabat yang di ijnkan menulis apa yang Rasulullah SAW. ucapkan. Bahkan penulisan pun dalam pengawasannya.
Rasulullah SAW. mengizinkan sahabat Abdullah bin Amr bin Ash menulis hadis, akan tetapi beberapa orang Quraisy melarangnya seraya berkata: Wahai Abdullah! Nabi adalah manusia, ia berbicara dalam keadaan ridla dan marah, maka janganlah kau tulis dari (perkataan) Rasulullah kecuali ketika dalam kedaan ridla. Abdullah bin Amr pun menghentikan aktivitasnya kemudian langsung mengadukan hal ini dan menanyakan kepada Rasulullah Saw. beliau menjawab: "Tulislah!, demi Allah tidak ada apapun yang keluar dari diriku kecuali yang benar." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Imam Hakim juga meriwayatkan tentang hadis ini dengan bahasa yang berbeda tetapi maknanya sama, keduanya hadis shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Adz-Dzahaby.
Selain hadis di atas banyak juga hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. mengizinkan penulisan hadis kepada beberapa sahabat. Rasulullah Saw. sangat mengetahui keadaan para sahabat. Siapa yang dibolehkan menulis dan siapa yang tidak dibolehkan. Tentu semuanya ada alasan yang mendasarinya.
Pada abad pertama hijrah, yakni masa Rasulullah SAW., masa khulafaur Rasyidin dan sebagian besar masa bani umayyah, hingga akhir abad pertama hijrah, hadis-hadis itu berpindah-pindah dan disampaikan dari mulut ke mulut Masing-masing perawi pada waktu itu meriwayatkan hadis berdasarkan kekuatan hapalannya. Memang hapalan mereka terkenal kuat sehingga mampu mengeluarkan kembali hadis-hadis yang pernah direkam dalam ingatannya. Ide penghimpunan hadis Nabi secara tertulis untuk pertama kalinya dikemukakan oleh khalifah Umar bin Khattab (w. 23/H/644 M). Namun ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena beliau khawatir bila umat Islam terganggu perhatiannya dalam mempelajari Al-Quran.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dinobatkan akhir abad pertama hijrah, yakni tahun 99 hijrah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadis. Umar bin Abdul Azis seorang khalifah dari Bani Umayyah terkenal adil dan wara', sehingga beliau dipandang sebagai khalifah Rasyidin yang kelima.
Beliau sangat waspada dan sadar, bahwa para perawi yang mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya, karena meninggal dunia. Beliau khawatir apabila tidak segera dikumpulkan dan dibukukan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, mungkin hadis-hadis itu akan lenyap bersama lenyapnya para penghapalnya. Maka tergeraklah dalam hatinya untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi dari para penghapal yang masih hidup. Pada tahun 100 H. Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkah kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadis-hadis Nabi yang terdapat pada para penghafal.
Umar bin Abdul Azis menulis surat kepada Abu Bakar bin Hazm yang berbunyi:

Artinya:
"Perhatikanlah apa yang dapat diperoleh dari hadis Rasul lalu tulislah. karena aku takut akan lenyap ilmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan diterima selain hadis Rasul SAW dan hendaklah disebarluaskan ilmu dan diadakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahuinya dapat mengetahuinya, maka sesungguhnya ilmu itu dirahasiakan. "

Selain kepada Gubernur Madinah, khalifah juga menulis surat kepada Gubernur lain agar mengusahakan pembukuan hadis. Khalifah juga secara khusus menulis surat kepada Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab Az-Zuhri. Kemudian Syihab Az-Zuhri mulai melaksanakan perinea khalifah tersebut. Dan Az-Zuhri itulah yang merupakan salah satu ulama yang pertama kali membukukan hadis.
Dari Syihab Az-Zuhri ini (15-124 H) kemudian dikembangkan oleh ulama-ulama berikutnya, yang di samping pembukuan hadis sekaligus dilakukan usaha menyeleksi hadis-hadis yang maqbul dan mardud dengan menggunakan metode sanad dan isnad.
Metode sanad dan isnad ialah metode yang digunakan untuk menguji sumber-sumber pembawa berita hadis (perawi) dengan mengetahui keadaan para perawi, riwayat hidupnya, kapan dan di mana ia hidup, kawan semasa, bagaimana daya tangkap dan ingatannya dan sebagainya. Ilmu tersebut dibahas dalam ilmu yang dinamakan ilmu hadis Dirayah, yang kemudian terkenal dengan ilmu Mustalahul hadis.
Setelah generasi Az-Zuhri, kemudian pembukuan hadis dilanjutkan oleh Ibn Juraij (w. 150 H), Ar-Rabi' bin Shabih (w. 160 H) dan masih banyak lagi ulama-ulama lainnya. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa pembukuan hadis dimulai sejak akhir masa pemerintahan Bani Umayyah, tetapi belum begitu sempuma. Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, yaitu pada pertengahan abad II H. dilakukan upaya penyempunaan. Mulai. waktu itu kelihatan gerakan secara aktif untuk membukukan ilmu pengetahuan, termasuk pembukuan dan penulisan hadis-hadis Rasul SAW. Kitab-kitab yang terkenal pada waktu itu yang ada hingga sekarang sampai kepada kita, antara lain AI-Muwatha ' oleh imam Malik, AI Musnad oleh Imam Asy-Syafi'l (204) H. Pembukuan hadis itu kemudian dilanjutkan secara lebih teliti oleh Imam-lmam ahli hadis, seperti Bukhari, Muslim, Turmuzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan lain-lain
Dari mereka itu, kita kenal Kutubus Sittah (kitab-kitab) enam yaitu: Sahih AI-Bukhari Sahih Muslim, Sunan An-Nasai dan At-Turmuzi. Tidak sedikit pada "masa berikutnya dari para ulama yang menaruh perhatian besar kepada Kutubus sittah tersebut beserta kitab Muwatta dengan cara mensyarahinya dan memberi catatan kaki, meringkas atau meneliti sanad dan matan-matannya.

D. Implikasi Kodifikasi Hadis
Adanya pembukuan hadis mempunyai banyak implikasi - implikasi terhadap perkemba-ngan pemahaman tentang ajaran Islam umumnya, serta perkembangan hadis dan ulumul hadis itu sendiri khususnya.
a. Implikasi Praktis
Implikasi praktis dapat saya uraikan menjadi beberapa bagian di bawah ini :
1) Memudahkan pencarian hukum-hukum syari’at mengingat hadis sebagai sum-
ber hukum Islam kedua setelah Al Qur’an.
Berhukum dengan hadis Nabawi merupakan kebutuhan agama yang sudah
pasti.Dan dalam perkembangannya hadis-hadis tersebut telah disusun atau dibu-
kukan berdasarkan masailul fiqh. Seperti kitab-kitab sunan dan lain-lain.
2) Memudahkan penilaian hadis karena sebagian hadis sudah diteliti secara men-
dalam oleh peneliti sebelumnya.
3) Terpeliharanya kemurnian tradisi Nabi
Banyaknya berita- berita yang sampai ke hadapan kita dengan mengatasnama-
kan Nabi,sering membuat kita ragu akan kebenaran berita tersebut.Hanya dalam
hadis (sunnah) Nabi, yang terwakili dengan hadis shahih, kemurnian warisan
Nabi Muhammad dapat terpelihara.
4) Memungkinkan adanya penulisan – penulisan buku - buku hadis baru setelah
Penulisan kitab-kitab terdahulu.
b. Implikasi Teoritis
1. Hadits ahad dapat diterima
2. Ilmu hadis akan berkembang sejalan dengan semakin banyaknya tantangan
yang dihadapi oleh hadis
3. Pintu ijtihad semakin lebar dan pintu taklid semakin sempit.
Namun tidak menutup kemungkinan adanya implikasi yang lain yang belum terinventarisir dengan baik oleh penulis.
Berdasarkan ijma’ qath’iy dari para sahabat ra, untuk tidak mengambil khabar ahad dan dzanniy untuk menetapkan salah satu rukun dari rukun-rukun aqidah yakni al-Qur’an yang membangun seluruh rukun aqidah islamiyah, maka tidak ada tempat lagi bagi pendapat yang menyatakan kemungkinan membangun aqidah diatas keraguan (dzan) semisal khabar ahad. Ijma’ sahabat telah meluluhlantakkan pendapat dan propaganda yang menyatakan khabar ahad dapat untuk dijadikan sebagai dalil aqidah.
Barangsiapa berpendapat bahwa khabar ahad membawa implikasi iman
(keyakinan), sesungguhnya ia telah menuduh sahabat-sahabat Rasulullah
SAW telah bersepakat mengurangi dan menambah kitabullah. Sebab para
sahabat Rasulullah SAW tidak mencantumkan riwayat-riwayat ahad (yang
diklaim sebagai al-Qur’an) kedalam mushaf Imam yang wajib kita yakini
keotentikannya. Pendapat diatas juga membawa implikasi bahwa para
sahabat telah melakukan kesalahan dalam masalah ushuluddin, padahal
mustahil bagi mereka bersepakat untuk melakukan kesalahan dan kesesatan.
Sungguh, al-Qur’an dan sunnah telah menjamin keadilan mereka.
Dengan demikian madzhab yang menerima dzan dan khabar ahad dalam aqidah
adalah madzhab bathil dan asing, dan harus ditinggalkan karena pendapat
ini telah bertentangan dengan jumhur kaum muslimin baik dari kalangan
sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in serta ulama-ulama setelah mereka baik
dari kalangan muhaditsin, fuqaha serta ulama ushul. Mereka sepakat bahwa
khabar ahad hanya menghasilkan dzan (dugaan) saja tidak menghasilkan
keyakinan sehingga tidak bisa sebagai dalil aqidah.

E.Kesimpulan
Ketika kita sedang giat melakukan islamisasi ilmu, budaya, ekonomi, hukum, dan masyarakat, kita tidak bisa tidak harus merujuk pada hadis dan sunnah (tentu saja sesudah al-Qur'an). Bahkan ketika merujuk pada al-Qur'an pun, kita harus melihat hadis. Pembaruan pemikiran Islam atau reaktualisasi ajaran Islam, harus mengacu pada teks-teks yang menjadi landasan ajaran Islam. Semua orang sepakat pentingnya hadis dan sunnah dalam merealisasikan ajaran Islam. Yang sering kita lupakan adalah bersikap kritis terhadap keduanya. Sikap kritis ini seringkali dicurigai akan menghilangkan hadis atau sunnah. Kita lupa bahwa kritik terhadap keduanya telah diteladankan kepada kita oleh para ulama terdahulu.

DAFTAR PUSTAKA
http : // www.hadis.blogspot.Com/kodifikasi hadis
di akses pada hari Minggu, 20 April 2008 pukul 21.00 WIB
read more “Kodifikasi Hadits”

Keadilan Sahabat

0 komentar
KEADILAN SAHABAT
I
PENDAHULUAN
Seluruh umat Islam memahami bahwa hadits adalah pedoman hidup yang kedua setelah al-Qur’an. Sejarah perjalanan hadits tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam itu sendiri. Dimana Rasulullah masih hidup Hadits belum mendapat perhatian sepenuhnya seperti al-Qur’an. Para sahabat terutama yang mempunyai tugas istimewa selalu mencurahkan tugas dan tenaganya untuk mengabdikan pada ayat-ayat al-Qur’an di atas alat-alat yang digunakannya. Tetapi tidak demikian dengan al-Hadits, kendatipun para sahabat sangat memerlukan petunjuk-petunjuk dan bimbingan Nabi Muhammad Saw dalam menafsirkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam al-Qur’an, namun mereka belum membayangkan bahasa yang dapat mengancam generasi yang akan dating selama Hadits belum diabadikan dalam tulisan.
Dalam hadits dijelaskan urgensi sahabat berkaitan dengan rangkaian periwayatan yang diderivikasikan dari Rasulullah Saw diriwayatkan bahwa sahabat adalah transmiter awal yang menyalurkan informasi nilai-nilai relegius kepada generasi yang berikutnya. Tanpa sahabat, informasi penting tentang agama tidak akan sampai kepada generasi pasca sahabat. Terhadap peran sahabat dalam transmisi nilai relegius yang vital ada dua pandangan yang berbeda; pertama ulama’ sunni secara mayoritas sepakat bahwa sahabat adalah tonggak Islam pertama yang tidak perlu diragukan lagi informasi-informasi yang disampaikan kepada generasi selanjutnya, kesepakatan itu berarti tidak perlu menguasai kredibilitas dan integritas (عادلة) nya. Urgensi dan peran para sahabat sebagai tonggak awal pembawa panji-panji Islam tersebut juga diakui oleh ulama’ shi’i, hanya saja menurut mereka hal itu tidak serta merta bermakna bahwa sahabat secara keseluruhan dapat diterima sebagai transmitter nilai-nilai agama tanpa diuji kredibilitas dan integritasnya masing-masing individunya.
Agar penulisan makalah ini tidak membias, maka penulis mengatur pada kisi-kisi sebagai berikut :
o Pengertian sahabat
o Keutamaan sahabat dan factor-faktor yang membedakan dalam periwayatan hadits
o Pengertian ‘Adalah dan Keadilan Sahabat
o Pandangan ulama tentang keadilan sahabat

II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sahabat
Sahabat secara etimologis merupakan kata bentukan dari kata al-suhbeih (persahabatan), bentuk isim masdar “Shahiba-yashabu”, yang artinya mengikuti, menyertai atau orang yang menyertai orang lain, sedikit atau banyak, yang digunakan untuk mengikuti pernyataanya dalam suatu kegiatan, baik dalam frekuensi minimal maupun maksimal, sepanjang masa, satu tahun, satu bulan, satu hari, dan satu jam.
Adapun pengertian sahabat menurut istilah para ulama’ berbeda pendapat :
o Menurut Usman ibn Shalih, sahabat adalah orang yang menemui masa Nabi walaupun dia tidak dapat melihat dan memeluk Islam semasa Nabi hidup.
o Menurut ulama’ hadits, sahabat adalah setiap muslim yang pernah melihat Rasulullah Saw.
o Menurut Ibn Hazm, sahabat adalah setiap orang yang pernah bermujalasah dengan Nabi walaupun hanya sesaat, mendengar dari beliau walaupun hanya satu kata, menyaksikan beliau dalam menangani satu masalah dan tidak termasuk orang-orang yang munafik yang kemunafikannya berlanjut sampai populer dan meninggal seperti itu.
o Menurut Ibn Hajar, definisi sahabat yang paling shahih adalah orang yang pernah bertemu dengan Nabi Saw, dalam keadaan beriman kepada beliau dan meninggal dalam keadaan iman juga. Masuk dalam kategori orang yang pernah ketemu Nabi Saw, orang yang lama bermujalasah atau sebentar saja bersama beliau, orang yang turut berperang atau tidak, orang yang tidak pernah melihat beliau dengan alsan tertentu seperti buta. Dan pendapat ini merupakan pendapat yang mayoritas.
B. Keutamaan Sahabat dan Faktor-faktro yang membedakan dalam periwayatan Hadits
1. Ketutamaan Sahabat.
Para ulama berbeda pendapat, siapa diantara sahabat yang lebih dahulu memeluk agama Islam. Ada yang mengatakan Abu Bakar, ada yang mengatakan Khadijah, Zaid Ibn Haritsah, Ali bin Abi Thalib dan ada yang mengatakan Ibn Ats.
Menurut penelitian Muhaqqiqin, bahwa orang yang mula-mula masuk Islam adalah Khadijah ra. Dan Assalaby menganggap bahwa, pendapat para muhaqqiqi tersebut sudah menjadi ijma’. Hanya saja yang menjadi perselisihan ialah orang-orang sesudah khadijah ra. Untuk menjaga keperwiraan dan menghindari kesimpangsiuran pendapat tentang orang-orang yang mula-mula masuk Islam, Imam Nawawi mengklasifikasikannya sebagai berikut :
a. Dari golongan orang laki-laki dewasa lagi merdeka, ialah Abu Bakar.
b. Dari golongan pemuda, ialah Ali bin Abi Thalib.
c. Dari golongan wanita, ialah Khadijah
d. Dari golongan mawali (budak),ialah Zaid bin Haritsah, budak pemberian Khadijah yang dibebaskan oleh Nabi, kemudian diambil anak angkat.
e. Dari golongan hamba sahaya adalah Bilal.
Menurut para sahabat, tabi’in dan fuqaha’ telah sepakat dalam menetapkan bahwa sahabat yang paling utama secara mutlak adalah Abu Bakar, kemudian Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Setelah mereka berempat, ialah sahabat sepuluh yang telah diakui masuk surga diantaranya : Sa’ad ibn Abi Waqats, Said bin Zaid, Thalahah ibn Ubaidillah, Az-Zubair ibn Al-Awam, Abd Rahman ibn Auf, Abu Ubai dan Ibn Al-Jasrah. Kemudian sahabat-sahabat yang menyaksikan perang Badar, perang Uhud, kemudian sahabat yang hadir dalam mengadakan Bait ar-Ridwan di Hudaibiyah, dan yang terakhir adalah Assabiqunal Awwalun.
2. Faktor-faktor yang membedakan dalam periwatan hadits.
Para sahabat tidak berada pada satu tingkatan dalam hal ilmu mereka, mengenai sunnah, hal-ihwal, dan sabda Rasulullah Saw, namun keadaan mereka bertingkat tingkat, karena ada diantara mereka yang menghabiskan umurnya untuk selalu bersama Rasulullah Saw dan melayani sebagian besar kegiatan beliau seperti Anas bin Malik. Ada juga yang sering mengembara di pedalaman-pedalaman atau berdagang ke berbagai daerah, ada yang berasal dari perkotaan dan ada pula yang berasal dari pedalaman (pedesaan), ada yang menetap ada juga nomadic. Sehingga berbeda-beda tingkat pengetahuan tentang apa yang datang dari Rasulullah Saw.
Para sahabat dalam meriwayatkan hadits dari Rasulullah Saw yang dibawa kepada kita syariat yang hanif dan disampaikannya kepada generasi sesudah mereka, baik berupa perbuatan, namun segala aktifitas Rasulullah Saw yang besar maupun yang kecil, saat di rumah ataupun di saat bepergian, saat berpindah-pindah maupun saat menetap. Mereka meriwayatkannya itu berbeda-beda. Ada yang meriwayatkan lebih dari 200 hadits, ada sahabat yang meriwayatkan lebih dari 100 hadits dan bahkan ada sahabat hanya meriwayatkan satu hadits Rasulullah Saw. Dari pemaparan tersebut jelaslah perbedaan sahabat dalam meriwayatkan hadits dari Rasulullah Saw.

C. Pengertian Al-‘Adalah dan Keadilan Sahabat
1. Pengertian Al-‘Adalah
Al-‘Adalah menurut bahasa adalah masdar dan kata kerja (عدل) dan sinonimnya adalah al-Istiqomah, yang berarti lurus, menurut pengertian sahabat bersikap lurus di jalan kebenaran dengan menghindarkan hal-hal yang dilarang oleh agama.
Menurut ibnu Sam’ani, keadilan seorang rawi harus memenuhi empat syarat, yaitu :
a. Selalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi maksiat
b. Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun
c. Tidak melakukan perkataan-perkataan mubah yang dapat menggugurkan iman kepada qadar dan mengakibatkan penyesalan.
d. Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan syara’.
Dengan demikian, jika pada diri seorang rawi tidak ada jiwa yang adil dalam meriwayatkan hadits, maka akan berpengaruh negative terhadap kesahihan hadits itu sendiri.
2. Keadilan Sahabat
Menurut Jumhur Ulama’, bahwa seluruh sahabat itu adalah adil. Adapun yang dimaksud adil disini adalah adanya konsekuensi para sahabat secara kontinyu dalam menegakkan nilai-nilai agama, senantiasa ber amar ma’ruf serta tidak berbohong kepada Rasulullah Saw. , dengan demikian keadilan sahabat akan berarti, karena para sahabat dijamin terjaga dari perbuatan dosa, lupa atau kelupaan.
Imam Al-Khatib al-Bagdadi, dalam kitab kifayahnya mengatakan bahwa tidak perlu dipersoalkan lagi mengenai keadilan para sahabat, karena keadilan sahabat sudah ditetapkan keadilannya oleh Allah Swt., dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits, ayat-ayat tersebut antara lain :
  •  ••                     
110. “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (AliImran : 110)

Dan perintah ini langsung tertuju kepada sahabat Rasulullah dan orang-orang yang menyaksikan turunnya wahyu.
Adanya perbedaan pendapat mengenai keadilan sahabat, Imam Al-Nawawi menyatakan pendapat jumhur itu telah menjadi ijma’, oleh karena itu tidak diperbolehkan seseorang mengkritik mereke, khawatir akan menyimpang dari al-Qur’an dan al-Sunnah yang telah menegaskan keadilan mereka. Sebab mereka memiliki peran yang sangat besar dalam menegakkan dan membela agama, membela Rasulullah Saw, menyerahkan jiwa dan hartanya, bersikap sesuai dengan tatanan-tatanan-Nya dan sangat ketat dalam melaksanakan perintah maupun menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Zurah Al-Rasyi mengenai keadilan sahabat adalah jika kamu melihat seseorang yang mencari kesalahan seorang sahabat, maka ketahuilah bahwa orang itu sindiq. Hal ini karena Rasulullah saw benar, Al-Qur’an benar dan apa yang dibawa oleh beliau benar, semua itu dibawa kepada kita oleh sahabat.
D. Pandangan Ulama’ tentang Keadilan Sahabat
Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa keadilan sahabat telah di maklumi berlandaskan apa yang ditegaskan Allah Swt sendiri. Selain itu Allah juga memuji mereka. Oleh karena itu tidak perlu lagi menta’dilkan mereka sebab penta’dilan dari Allah ebih sahih mengingat Dia adalah Dzat yang Maha Mengetahui terhadap yang ghaib. Pernyataan Al-Ghazali mendapat dukungan ibn Salah, ia menjelaskan bahwa keadilan sahabat sudah tidak dipertanakan lagi. Hal ini sesuai dengan keterangan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ bahwa mereka semua adalah adil.
Ulama’ Sunni juga menyepakati tentang keadilan sahabat, posisi sahabat sangat tinggi dalam pandangan mereka, dan mereka mengatakan bahwa sahabat itu tidak perlu diteliti keadilannya karena mereka semua adil. Dan pendapat ini ditentang oleh sebagian tokoh Mu’tazilah seperti Wasil bin ‘Atha’ dan Umar bin Abid, justru berpendapat bahwa suatu riwayat harus dibuang bila transmisinya berujung pada sahabat, tidak terkecuali Ali. Hal ini disebabkan mereka sama-sama pernah terlibat perang Jamal dan Siffin.
Menurut Ahl al-Bait, diantara para sahabat ada yang adil ada yang tidak adil, sebab keberadaan seorang sahabat tidaklah menjadi jaminan atas keadilannya. Satu hal penting untuk mengetahui keadilan seorang sahabat adalah menelusuri prilaku hidupnya hingga dapat disimpulkan bahwa ia adil dan dapat dipercaya atau sebaliknya.
Adapun sebaliknya jawaban Ahl Bait terhadap argument Al-Qur’an yang dijadikan landasan oleh kalangan sunni untuk merekomendasikan keadilan seluruh sahabat sebagai berikut : Seperti surat Ali Imran ayat 110, juga tidak tepat untuk dijadikan argument keadilan bagi seluruh sahabat Nabi. Mukhatabun (orang yang diajak bicara) ayat ini adalah ummat Islam secvara umum dibandingkan dengan ummat lainnya, status sebagai umat terbaik diberikan oleh ayat tersebut kepada mereka jika melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, serta beriman kepada Allah swt, dan sebaliknya bila tidak atau bahkan melakukan kemungkaran bukan lagi ummat terbaik.
Argument lain oleh Ahlul Bait yang dijadikan rujukan adanya sahabat yang tidak adil adalah terjadinya peperangan di kalangan sahabat yaitu perang siffin, antara kelompok Ali dan Muawiyah.

III
KESIMPULAN
Dari uraian tersebut diatas kami menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Sahabat adalah orang yang bertemu Nabi saw yang bermujalasah dengannya baik lama atau sebentar, yang beriman kepada Allah dan Rasulnya baik ketika Rasulullah masih hidup atau sesudah wafat, hingga akhir hayatnya.
2. Keadilan sahabat adalah konsekuensi para sahabat secara kontinyu dalam menegakkan nilai-nilai agama, senantiasa beramal ma’ruf nahi mungkar dan tidak pernah berbohong kepada Rasulullah saw.
3. Menurut mayoritas ulama mengatakan bahwa seluruh sahabat adalah adil, namun sebagian lagi mengatakan bahwa tidak semua sahabat adil sebab bukanlah seorang manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan, sebagaimana yang terjadi pada manusia lainnya.

BIBLIOGRAPY

Al-Bagdadi, Al-Khatib, “Kitab al-Kifayah”, (Bairut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1988)

Al-Khatib, Muhammad Ajjaj, “Usul al-Hadits’Ulumuha ‘Ala Mustalahahu”, (Bairut : Dar al-Fikr, 1989)

Abu Syuhnah, Muhammad, “Al-Wasit Fi al-‘Ulum Wa Mustalahu al-Hadits”, (Kairo : Dar al-Fikr al-Arabi, tt)

Departemen Agama RI, “Al-Qur’an dan Terjemahannya”, 1986.

Hasbi As-Shidiqi, Muhammad, “Sejarah Pengantar Ilmu Hadits”, (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1999).

Al-Ghazali, Muhammad, “Al-Mustafa ‘Ulum al-Hadits”, (Bandung : Al-Ma’rif, 1970).

Jumantoro, Totok, “Kamus Ilmu Hadits”, (FF : Bumi Aksara, 1997).

Rahman, Fathur, “Intisari Mustalah al-Hadits”, (Bandung : Al-Ma’arif, 1970).

Salah, Ibn, “Muqaddimah Ibn Salah Fi ‘Ulum al-Hadits”, (Bairut : Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1989).

Subhani, Zafar, “Ilahiyat ‘Ala Huda al-Kitab Wa al-Sunni Wa al-Aqli”, (Vol III, Qan Teheran : Al-Markaz al-Alami Li al-Dirasah al-Islamiyah, 19
read more “Keadilan Sahabat”

Hadits perspektif aqidah dan syari'ah

0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN

Hadits merupakan sesuatu yang disandarkan kepada Rosulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya. Hadits dalam pengertian yang luas mencakup segala yang disandarkan kepada Rosulullah SAW, kepada sahabat, dan kepada tabi’in.[1] Dengan demikian hadits merupakan pedoman bagi umat Islam di dalam menjalankan ajaran agamanya, baik dari segi aqidah, syariah maupun segi – segi lainnya.

Namun demikian perlu dicermati bahwa tidak semua hadits dapat dijadikan pedoman, mengingat periode perkembangan hadits dan macam – macam hadits. Umat Islam hendaknya mampu membedakan mana hadits yang mutawatir, hadits ahad, hadits yang maqbul maupun yang mardud dan lain – lainnya. Untuk mengkaji secara lebih rinci akan diuraikan pada bab II, yaitu pada pembahasan dikhususkan pada kandungan hadits ditinjau dari aqidah dan syariah.

Sesuai dengan judul makalah yaitu “Hadits dan kandungannya ditinjau dari aqidah dan syaria’ah”, maka secara berturut – turut akan diuraikan hal – hal sebagai berikut :

A. Pengertian hadits

B. Kedudukan hadits sebagai dasar hukum dalam aqidah dan syari’ah

Demi kesempurnaan makalah ini, penulis menyadari kekurangan dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Untuk itu saran, kritik membangun dari teman – teman peserta Program Pascasarjana STAIN Tulungagung dan pembaca pada umumnya, terutama arahan dan bimbingan dari beliau yang terhormat Bapak Prof. Dr. H. Zainul Arifin, M,Ag selaku Dosen Pembimbing Mata Kuliah Studi Hadits sangat diharapkan, dan tidak lupa sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih

Wallohu a’lam bissowab (Penulis, Akhmad Mukhisn NIM. 3241074002)

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hadits

Untuk mendapatkan pengertian hadits secara lebih luas, dibawah ini dikemukakan pendapat – pendapat di antaranya, yaitu :

1. Budiono, dalam kamusnya, “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia”, halaman 176, dikemukakan bahwa hadits adalah riwayat yang bertalian dengan sabda dan perilaku Nabi Muhammad SAW; sabda dan perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan atau diceritakan oleh sahabat – sahabatnya (untuk menjelaskan dan menentukan hukum Islam); sumber ajaran agama Islam yang kedua setelah Al-Qur’an .

2. Munzier Suparta dalam bukunya “Ilmu Hadits” menyebutkan bahwa hadits menurut bahasa Al –Jadid juga berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah (terminologi) para ahli mendefinisikan berbeda – beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya. Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah segala perkataan Nabi, perbuatan, dan hal ihwalnya. Hal ihwal di sini berkaitan dengan hikmah, karakteristik, sejarah kelahiran dan kebiasaan – kebiasaannya.

Pengertian secara sempit, hadits dapat diartikan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat beliau. Sedangkan secara luas bahwasannya “hadits itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauguf yaitu yang disandarkan kepada sahabat dan yang maqtu, yaitu disandarkan kepada tabi’in”. [2]

Sementara itu para ulama’ ushul memberikan pengertian hadits adalah segala perkataan Nabi SAW, perbuatan dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.

Berdasarkan uraian pendapat yang dikemukakan di atas dapat diambil simpulan mengenai pengertian hadits adalah sesuatu yang berasal dari Nabi SAW (secara sempit), bahkan secara luas dapat dipahami hadits itu tidak semata terbatas yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan juga kepada para sahabat atau sampai tabi’in.

B. Kedudukan Hadits Sebagai Dasar Hukum Dalam Aqidah dan Syari’ah

Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua telah melewati proses sejarah yang sangat panjang. Para ahli menguraikannya dalam tujuh masa / periode perkembangan yaitu : 1) periode pertama ialah masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasar – dasarnya (masa Nabi SAW), 2) periode kedua, membatasi hadits dan menyedikitkan riwayat (Masa Khulafaur Rosyidin). 3) Periode ketiga penyebaran riwayat ke kota – kota (masa sahabat kecil dan tabiat besar). 4) Periode keempat, yaitu periode penulisan dan kalifikasi resmi (masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99 – 102 H) / 717 – 720 M). 5) Periode kelima, periode pemurnian, penyehatan dan penyempurnaan (masa awal abad ke – 3 H – akhir abad ke – 3 H). 6) Periode keenam, periode pemeliharaan, penertiban, penambahan dan penghimpunan (masa mulai abad ke – 4 H s/d jatuhnya kota Bagdad (656 H / 1258 M) atau masa Mutahodimin (pendahulu) dan sesudahnya disebut muta’akhirin. 7) Periode ketujuh, yaitu periode pensyarahan, perhimpunan, pen-takhrijan atau pengeluaran riwayat dan pembahasan, masa jatuhnya kota Bagdad sampai sekarang (Jatuhnya Abasiyah / Bagdad ke pasukan hulagu Khan (656 H / 1258 H).

Mengacu pada uraian sebelumnya tentang macam – macam hadits, sudah barang tentu yang memenuhi syarat yang dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum baik dalam aqidah, syariah atau lainnya. Aqidah dalam pengertian keyakinan, keimanan atau yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Sedangkan syareat hadits – hadits yang mengatur tentang hukum syari / hukum – hukum agama, misalnya fiqih, muamalat atau lainnya.

Dibawah ini dikemukakan sebuah hadits yang berhubungan dengan muamalah yaitu tentang jual beli.

Artinya : “Dari Abdullah Ibnu Umar, bahwasannya Rasulullah telah melarang jual beli buah – buahan sebelum nampak kebaikannya, baik yang menjual maupun yang membelinya”. (Riwayat al – Bukhori).

Kandungan hadits di atas kurang lebih adalah (1) orang- orang pada masa Rasulullah SAW menjual belikan kurma atau menjual kebun kurma mereka sebelum nampak matang buahnya, atau aman dari kerusakan, bahkan nampak buahnya itu rusak dan jelek apabila dipetik yang akhirnya para pembeli tidak menemukan buah – buahan yang disenanginya, (2) Jual beli yang semacam itu menyebabkan terjadinya pertengkatan di antara penjual dan pembeli, sehingga sering terjadi permusuhan, (3) Larangan Rasulullah SAW itu dimaksudkan agar dari jual beli buah – buahan tersebut terjadi ta’arum karena saling menolong untuk mencukupi kebutuhan mereka., (4) Sebagian para ulama menetapkan bahwa jual beli yang seperti itu hukumnya batal, sedangkan sebagian lagi menunjukkan boleh.

Selanjutnya dikemukakan sebuah hadits tentang keimanan dalam kehidupan, yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad dan al – Nasai dari Anas, yaitu :

Artinya : “Dari Anas RA dari Nabi SAW bersabda : tidak akan sempurna iman salah seorang kamu sekalian sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Al – Nasai).

Kandungan hadits tersebut di atas kurang lebih adalah :

1. Salah satu tanda keimanan yang benar adalah pandangan bahwa dirinya itu merupakan bagian dari masyarakatnya. Manfaat bagi dirinya manfaat juga bagi lainnya, mudharat bagi dirinya, mudharat juga bagi lainnya.

2. Jika seorang mencintai dirinya tetapi tidak mencintai orang lain bahkan menghasutnya atau menjadikan iri hati terhadap lainnya, maka akan menafikan keimanannya.

3. Kecintaan terhadap orang lain, merupakanpenyempurnaan keimanan seseorang. Sempurnanya keimanantidak bisa dicapai kecuali dengan kecintaan terhadap lainnya, bahkan terhadap binatang dan lingkungannya.

C. Macam – Macam Hadits

Macam – macam hadits, terdapat banyak pendapat para ahli bergantung dari sudut mana hadits itu dikaji, diantaranya :

1. Berdasarkan bentuknya, hadits mencakup lima hal, yaitu a) hadits qouli, b) hadits fi’li, c) hadits taqriri, d) hadits hammi dan e) hadits ahwali. Hadits qauli adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW yang berupa perkataan / ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, keadaan yang berkaitan dengan aqidah, syariah, akhlak maupun lainnya. Contohnya, hadits yang bermakna : “Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Fatihah Al – Kitab (HR. Muslim) “.

Hadits fi’li adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Contohnya, hadits yang bermakna “Sholatlah kalian sebagaimana kalianmelihat aku sholat (HR. Bukhori)”. Hadits taqriri adalah segala hadits yang berupa ketetapan Nabi SAW, terhadap apa yang datang dari sahabatnya. Hadits hammi adalah hadits yang berupa cita – cita atau hasrat Nabi SAW yang belum dilaksanakan karena Rosulullah SAW wafat sebelum cita – cita / hasrat itu ditunaikan. Seperti halnya keinginan beliau berpuasa pada tanggal 9 Asyura. Selanjutnya hadits ahwali ialah hadits yang berupa hal ihwal Nabi SAW yang menyangkut keadaan fisik, sifat – sifat dan kepribadian beliau.

2. Berdasarkan Segi Kuantitasnya

Yang dimaksud segi kuantitasnya di sini adalah dengan menelusuri jumlah perowi yang menjadi sumber adanya hadits. Berdasarkan kuantitasnya hadits dibedakan menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad.

“Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak pada semua tingkatan sanad (rentetan periwayat hadits sampai kepada Nabi Muhammad SAW), yang secara logika dan kebiasaan dapat dipastikan bahwa para rowi hadits itu mustahil bersekongkol untuk berdusta.”[3]

Mengenai jumlah orang banyak ini, ulama’ berbeda pendapat diantaranya jumlah perowinya sekurang – kurangnya 5 orang, 10 orang, 12 orang, 20 orang, 40 orang dan bahkan ada yang mensyaratkan 7 0 orang.

Pembagian hadits mutawatir ini ada 3 macam, yaitu 1) mutawatir lafzhi, 2) mutawatir ma’nawi dan 3) mutawatir ‘amali, demikian disebutkan oleh Munzier Suparto dalam bukunya Ilmu Hadits, 2003 : 101.

Hadits ahad, (dalam Ensiklopedi Islam, 2003 : 316) disebutkan bahwa hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang perorang yang tidak mencapai tingkat mutawatir, dapat diriwayatkan oleh seorang atau lebih. Terdapat 2 jenis hadits ahad ini, yaitu hadits masyhur (sudah tersebar dan populer) dan ghair masyhur yang terbagi dua yaitu aziz (jarang / sedikit) dan ghorib (menyendiri perowinya).

3. Berdasarkan Segi Kualitasnya

Pembicaraan hadits ditinjau dari segi kualitasnya ini terkait erat dengan pembahasan hadits berdasarkan kuantitasnya yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad. Ditinjau dari segi kualitasnya, hadits dibedakan menjadi dua, yaitu 1) hadits maqbul, yakni hadits yang dibenarkan / diterima atau dengan istilah lain hadits yang telah sempurna padanya, syarat – syarat penerimaan, 2) hadits mardud, yaitu hadits yang ditolak / yang tidak diterima atau dengan istilah lain hadits yang tidak memenuhi syarat – syarat atau sebagian syaratnya hadits maqbul.

Tidak terpenuhinya persyaratan di atas bisa terjadi pada sanad dan atau matan para ulama’ mengelompokkan hadits ini menjadi dua yaitu hadits dho’if dan hadits mandlu’. Selanjutnya dilihat dari diterima atau tidaknya dikenal 2 hadits yaitu hadits shohih (yang diterima / maqbul) dan yang ditolak yaitu hadits mardud. Dan selanjutnya diantara kedua hadits shohih dan mardud, dikenal “hadits hasan yang menurut bahasa berarti sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu”. [4]

4. Berdasarkan Asal atau Sumbernya

Hadits ditinjau dari sumbernya, terdapat dua hadits, yaitu hadits qudsi (Illahi / Robbani) dan hadits nabawi (Nabi). “Hadits qudsi adalah hadits yang berisi firman Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi SAW, kemudian Nabi menerangkannya dengan menggunakan susunan katanya sendiri serta menyandarkannya kepada Allah SWT” [5]

Dengan kata lain hadits qudsi adalah hadits yang maknanya dari Allah SWT, sedangkan lafalnya berasal dari Nabi Muhammad SAW. Perlu ditegaskan hadits qudsi ini berbeda dengan Al – Qur’an. Sedangkan hadits nabawi adalah hadits yang makna maupun lafalnya bersumber dari Nabi Muhammad SAW.

BAB III
PENUTUP

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hadits, pengertian secara sempit segala sesuatu yang bersandar kepada Nabi SAW, sedang secara luas hadits dapat dipahami tidak semata bersandar pada Nabi SAW, tetapi kepada para sahabat bahkan kepada tabi’in. Dan pengertian yang lain sesuai dengan disiplin ilmunya masing – masing dari sudut mana pengertian itu dikaji.

Periodisasi hadits perlu untuk dicermati, guna membantu dalam menetapkan / memilih hadits sebagai sumber hukum yang kedua dalam Islam setelah Al – Qur’an. Hukum yang menyangkut tentang aqidah masalah keimanan hamba kepada sang pencipta, keimanan pada kehidupan setelah manusia mati, termasuk adanya penderitaan (neraka) dan kurikulum surga, juga hukum yang berhubungan dengan syariah, peraturan – peraturan tentang muamalah dalam masyarakat sebagai contoh jual beli agar diperoleh kemanfaatannya bagi umat yang menjalankannya.

DAFTAR PUSTAKA

Ash, Shiddiqy, Hasbi, Pokok – Pokok Ilmu Dirayah Hadits. Jakarta : Bulan Bintang, 1976.

Azra, Azyumardi, dkk. Eusiklopedi Islam, Jakarta : PT. Ichtiar van Hoeve, 2002.

Budiono, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya : Karya Agung, 2005.

Dimyati, Ayat, Hadits Arba’in, (Masalah Aqidah, Syari’ah dan Aklilaq), Bandung : Marja’ , 2001.

Suparta, Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.


[1] Munzier Suparta. Ilmu Hadits (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003), 254.

[2] Ibid, 3

[3] Ensiklopedi Islam, (Jakarta : PT. Icktiar Van Hoeve 2002), 316

[4] Munzier Suparto, Ilmu Hadits (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003), 141

[5] Eusiklopedi Islam, (Jakarta : PT. Ichtiar Van Hoeve, 2002), 41
read more “Hadits perspektif aqidah dan syari'ah”

Fiqih Dakwah

0 komentar
FIQIH DAKWAH
(Pendekatan Tafsir Tematik)
Moh. Mujib Zunun @lmisri

ABSTRAK
Dakwah amar ma'ruf nahi munkar secara praktis telah berlangsung sejak adanya interaksi antara Allah dengan hamba-Nya (periode Nabi Adam AS), dan akan berakhir bersamaan dengan berakhimya kehidupan di dunia ini. Pada awalnya Allah mengajar Nabi Adam AS nama-nama benda, Allah melarang Nabi Adam mendekati pohon dan Allah memerintahkan para malaikat sujud kepada Nabi Adam, semua Malaikat pada sujud kecuali Iblis, dia enggan dan takabur. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah di bumi. Berdakwah, beramar makruf dan bernahi munkar adalah salah satu fungsi strategis kekhalifahan manusia, fungsi tersebut berjalan terus-menerus seiring dengan kompleksitas problematka kehidupan manusia dari zaman ke- zaman, dakwah tidak berada dalam sket masyarakat yang statis, tetapi berada dalam sket masyarakat yang dinamis dan tantangan dakwah yang semakin luas dan komplek, oleh karena itu peningkatan kualitas kompetensi muballigh harus secara terus menerus dilakukan secara efektifi.
Sehubungan dengan itu, memahami fikiqih dakwah salah satu proses mencapai kompetensi da’i, dan dalam makalah ini akan diuraikan secara selayang pandang seputar pengertian dakwah, hakikat dakwah, hukum dakwah, sistematika dakwah, dan garis-garis besar managemen dakwah.

Kata Kunci: Dakwah, fiqh, tematik

Pengertian Dakwah
1. Secara Etimologi
Kata dakwah (الدعوة ) artinya: "do’a", "seruan ", “panggilan”, "ajakan", "undangan", "dorongan" dan "permintaan", berakar dari kata kerja. "دعا“ yang berarti "berdo 'a", " memanggil, "'menyeru ", "mengundang", "mendorong", dan "mengadu".
Dakwah secara etimologis bebas nilai, artinya bisa mengajak kepada kebaikan atau ke jalan Allah bisa juga mengajak kepada kemungkaran, jalan syetan atau berbuat maksiat seperti apa yang telah didramatisir oleh Zulaiha dengan mengajak Yusuf berbuat maksiat sebagaimana Firman Allah SWT:
فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ
Artinya: “Maka dia mengadu kepada Tuhan-Nya, bahwasanya aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu tolonglah aku”. [ Q.S.Al-Qamar/54.10]
وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya: “ Allah menyeru [manusia] menuju Darussalaam [Surga], dan memberipetunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus [Islam][Q.S. Yunus/10.25]
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
…... Artinya: “ Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah SWT mengajak ke Surga “,,,,,. [Q.S.Al-Baqarah/2.221].
قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ
Artinya: “ Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan daripadaku tipu daya mereka, tentu aku akan cendrung untuk [memenuhi keinginan mereka], dan tentulah aku masuk orang-orang yang bodoh “.[Q.S.Yusuf/12.33].

2. Secara Terminologi
Dakwah adalah menyeru, mengajak manusia untuk memahami dan mengamalkan ajaran islam sesuai dengan Al-Qur'an dan sunnahNabi Muhammad saw (sabilillah). Sebagaimana Firman Allah Swt :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya : "dan hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang rnenyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Ali- Imran : 104). 1
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya: “ Serulah [manusia] kepada jalan Tuhanmu .......[Q.S.An-Nahl/16.125].

Hukum Dakwah
Jika min yang ada pada Surat Ali Imaron ayat. 125 di atas [ minkum ] adalah min lil bayaniyah, maka dakwah menjadi kewajiban bagi setiap orang [ individual ] orang Islam, tetapi jika min dalam ayat tersebut adalah min littab ‘idhiyyah [ menyatakan untuk sebahagian ] maka dakwah menjadi kewajiban ummat secara kolektif atau pardhu kifayah. Dua pengertian tersebut dapat digunakan sekaligus. Untuk hal-hal yang mampu dilaksanakan secara individual, dakwah menjadi kewajiban setiap muslim [ fardhu ‘ain ] , sedangkan untuk hal-hal yang hanya mampu dilaksanakan secara kolektif, maka dakwah menjadi kewajiban yang bersifat kolektif [ fardhu kifayah ]. Setiap muslim dan muslimat yang sudah baligh wajib berdakwah, baik secara aktif maupun secara pasif. Secara pasif dalam arti semua sikap dan prilaku dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam sehingga dapat menjadi contoh dan tuntunan bagi masyarakat.
Kewajiban berdakwah bagi setiap individu, selain dinyatakan dalam ayat tersebut di atas ditegaskan juga dalam Al-Qur’an, dan pesan Rasulullah Saw pada waktu Haji Wada’, :
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)
Artinya: “ Demi masa sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran, dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran “.[Q.S. Al-‘Ashr/103].

فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِنَّهُ رُبَّ مُبَلِّغٍ يُبَلِّغُهُ لِمَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ (رواه البخا رى )
“ ....maka hendaklah yang menyaksikan di antara kamu menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena boleh jadi yang hadir itu menyampaikannya kepada orang ..”. [ H.R. Bukhari ] .

Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda :

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً رواه البخاري)
Artinya: "..... sampaikanlah apa yang (kamu terima) dariku, walaupun satu ayat..."
(HR Bukhari)

Hakikat Dakwah:
Aktivitas dakwah pada hakikatnya suatu proses mengadakan perubahan secara normatif sesuai dengan Al-Qur’an, dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh adalah perubahan dari berimanan kepada selain Allah SWT menjadi beriman Kepada Allah SWT, atau dari ideologi yang batil, sesat kepada ideologi yang benar, dari kebodohan kepada kepintaran, dari kultur, dan akhlaq yang sesat kepada kultur, dan akhlaq yang benar, dan mulia, dari malas beriibadah menjadi rajin beribadah, dari kehidupan yang bertentangan dengan Islam menjadi berkehidupan yang Islami, dari tidak perduli pada agama menjadi perduli dan semangan beragama dll

Sistematika Dakwah
Dakwah sebagai suatu ilmu yang relatif muda bila dibandingkan dengan ilmu filsafat. Dakwh sebagai suatu ilmu memiliki sistimatika yang terdiri dari 8 seb sistem. Kurang berhasilnya gerakan dakwah pada umumnya lebih disebabkan oleh lemahnya sub sistem dakwah secara keseluruhan, oleh karena itu agar gerakan dakwah lebih efektif, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah membangun keseluruhan sub sistem dakwah secara keseluruhan. Uraian secara global akan diarahkan kepada 8 subsistem dakwah sebagai berikut :

1. Subjek Dakwah (Da'i)
Da'i/muballigh adalah setiap orang yang mengajak, memerintahkan orang di jalan Allah [ fi-Sabiilillah ], atau mengajak orang untuk memahami dan mengamalkan Al-Qur'an dan As-Sunnah nabi Muhammad SAW. Berhasil tidaknya gerakan dakwah sangan ditentukan oleh kompetensi seorang da’i, yang dimaksud dengan kompetensi da’i adalah sejumlah pemahaman, pengetahuan, penghayatan, dan prilaku serta keterampilan yang harus dimiliki oleh para da’i, oleh karena itu para da’i harus memilikinya, baik kompetensi substantif maupun kompetensi metodologis :

1.1. Kompetensi Substantif :
1]. Memahami agama Islam swecara konverhensif, tepat dan benar.
2]. Memiliki al-akhlaq al- kariimah, seorang pribadi yang menyampaikan ajaran yang mulia, dan mengajak oang menuju kemuliaan, tentula seorang da’i memiliki akhlaq mulia yang terlihat dalam seluruh aspek kehidupannya,seorang da’i harus memiliki sifat shiddiq, amanah, sabar,
tawaddhu’, adil, lemah lembut dan selalu ingin meningkatkan kualitas ibadahnya, dan sifat-sifat mulia lainnya, lebih dari itu kunci utama keberhasilan da’i adalah satu kata dan perbuatan. Allah mengancam seorang da’i atau siapa saja yang perkatannya tidak sejalan dengan perbuatannya , atau hanya bisa berkata tapi tidak mau berbuat. Allah AWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat ? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. “ [ Q.S. Ash-Shaf 61: 2-3 ]
3]. Mengetahui perkembangan ilmu pengetahuan yang relatif luas, yang dimaksud dengan pengetahuan di sini adalah cakupan ilmu pengetahuan yang paling tidak terkait dengan pelaksanaan dakwah, antara lain, ilmu bahasa, ilmu komunikasi, ilmu sosiologi, psikologi dakwah, teknologi informasi baik cetak maupun elektronik, ilmu patologi sosial dll.
4]. Memahami hakikat dakwah. Hakikat dakwah pada dasarnya adalah mengadakan prubahan sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits, artinya perubahan yang bersifat normatif, sebagai contoh : Perubahan dari kebodohan kepada kepintaran, perubahan dari keimanan atau keyakinan yang betil kepada keyakinan yang benar, dari tidak faham agama Islam menjadi faham Islam, dari tidak mengamalkan Islam menjadi mengamalkan ajaran Islam, dan Allah tidak akan memberi petunjuk dan kemudahan kepada manusia untuk dapat berubah kecuali kalau manusia berjuang dengan ichlasan, tekat yang kuat, ikhtiar yang maksimal. Allah berfirman :
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka menguh keadaan yang ada pada diri mereka sendiri “. [ Q.S. ar-Ra’d 13: 11 ]
5]. Mencintai objek dakwah [ mad’u ] dengan tulus, mencintai mad’u merupakan salah salah satu modal dasar bagi seorang da’i dalam berdakwah, rasa cinta dan kasih sayang terhadap mad’u akan membawa ketenangan dalam berdakwah, seorang da’i harus menyadari bahwa objek dakwah adalah saudara yang harus dicintai, diselamatkan dan disayangi dalam keadaan apapun, walaupun dalam keadaan objek dakwah menolak pesan yang disampaikan atau meremehkan bahkan membeci, kecintaan da’i terhadap mad’u tidak boleh berubah menjadi kebencian, hati da’i boleh prihatin dan dibalik keprihatinan tersebut seyogyanya da’i dengan ikhlas hati mendo’akan agar mad’u mendapat petunjuk dari Allah SWT karena demikianal yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW :
عَنْ أَنَسٍ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“ Tidak sempurna iman salah seorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.” [ HR. Bukhari dan Muslim ] .
Waktu Nabi Muhammad SAW berdakwah, beliau dicaci maki dan sisakiti secara fisik, Nbi Muhammad SAW berdo’a :
اللهم اغفر لقومى فإ نهم لا يعلمون
“ Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka tidak mengerti.”
6]. Mengenal kondisi lingkungan dengan baik. Da’I harus memahami latar belakang kondisi social, ekonomi, pendidikan, budaya dan berbagai dimensi problematika objek dakwah, paling tidak mendapat gambaran selintas tentang kondisi mad’u secara umum, agar pesan dakwah komunikatif atau sesuai dengan kebutuhan mad’u.
7]. Memiliki kejujuran dan rasa ikhlas, karena keihklasan dan kejujuran merupkan factor yang sangat prinsip, dan menentukan diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT, dan aktifitas dakwah yang dilaksanakan secara ikhlas akan selalu mendapat pertolongan dari Allah SWT.

1.2. Kompetensi Metodologis :
1]. Da’i atau muballigh harus mampu mengidentifikasi permasalah dakwah yang dihadapi, yaitu mampu mendiagnosis dan menemukan kondisi objektif permasalah yang dihadapi oleh objek dakwah.
2]. Muballigh harus mampu mencari dan mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri objektif objek dakwah serta kondisi lingkungannya.
3]. Berdasarkan informasi yang diperoleh dengan kemampuan pertama dan kedua di atas seorang da’I akan mampu menyusun langkah-langkah perencanaan bagi kegiatan dakwah yang dilakukannya.
4]. Berkemampuan untuk merealisasikan perencanaan tersebut dalam melaksanakan kegiatan dakwah.

Objek Dakwah [ mad’u ]
Objek dakwah [ mad’u ] ialah orang yang menjadi sasaran dakwah, yaitu semua manusia, sebagaimana firman Allah SWT :
“ Dan Kami tidak mengutus kamu, melainka kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Q.S. As-Saba’ 34: 28 ].
Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa objek atau sasaran dakwah secara umum adalah seluruh manusia, dan objek dakwah secara khusus dapat ditinjau dari berbagai aspek secara khusus sebagai berikut :
1. Aspek usia ; anak-anak, remaja dan orang tua.
2. Aspek kelamin ; Laki-laki dan perempuan.
3. Aspek agama ; Islam dan kafir atau non muslim
4. Aspek sosiologis ; Masyarakat terasing, pedesaan, kota kecil dan
kota besar, serta masyarakat marjinal dari kota besar.
5. Aspek sturktur kelembagaan ; Legislati, ekskutif, dan yudikatif.
6. Aspek kultur ke-beragamaan ; Priyayi, abangan dan santri.
7. Aspek ekonomi ; Golongan kaya, menegah, dan miskin.
8. Aspek mata pencaharian ; Petani, peternak, pedagang, nelayan,
karyawan, buruh dll.
9. Aspek khusus ; Golongan masyarakat tuna susila, tuna netra, tuna
rungu, tuna wisma, tuna karya, dan narapidana.
10. Komunitas masyarakat seniman, baik seni musik, seni lukis, seni
pahat, seni tari, artis, aktris dll.
Para da’I tidak cukup hanya mengetahui objek dakwah secara umum dan secara khusus tersebut, tetapi yang lebih penting lagi yang harus diketahui adalah hakikat objek atau sasaran dakwah itu sendiri. Adapun hakikat objek dakwah adalah seluruh dimensi problematika hidup objek dakwah, baik problem yang berhubungan dengan aqidah, ibadah, akhlaq, mu’amalah [ pndidikan, social, ekonomi, politik, budaya dll ]

Tujuan Dakwah [ al-ahdafuddakwah ]
Pada dasarnya tujuan takwah sifatnya bertahap, dan sangat beragam, ini terkait dengan hetroginitas objek dakwah, dan perbedaan-perbedaan problematik yang dihadapi oleh objek dakwah, sebagai contoh ; Bagi objek dakwah yang beragama Islam, tetapi belum memahami ajaran Islam tentang ibadah sholat, maka tujuan dakwak tentu agar mad’u mengetahui sholat dan tata cara pelaksanaannya, bagi mad’u yang sudah bisa sholat, tetapi belum mau melaksanakan sholat, sudah tentu tujuan dakwah, agar mad’u termotivasi untuk melaksanakan ibadah sholat. Dengan demikian tujuan dakwah paling tidak dapat dibagi menjadi dua garis besar sebagai berikut :

Tujuan Umum : Agar manusia memahami ajaran Islam, dan melaksanakan perintah Allah sebagaimana yang diperintahkan. dan menjauhi larangan Allah Swt sebagai mana yang dilarang oleh Allah Swt.

Tujuan Umum :
1. Agar orang kafir menjadi masuk Islam
2. Agar orang Islam dapat memahami sumber-sumber, dan poko-pokok ajaran Islam.
3. Agara orang Islam bisa bertuhan, beribadah, berakhlaq, dan bisa bermu’amalah sesuai dengan al-Qur’an, dan Sunnah Nabi SAW.

Materi Dakwah
Allah SWT telah memberi petunjuk tentang materi dakwah yang harus disampaikan , untuk lebih jelasnya perlu mencermati firman Allah Swt sebagai berikut :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar……[Q.S. Ali-Imran : 104 ].

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ
“ Serulah [ manusia ] kepada jalan Tuhanmu…..” [ Q.S. As-Nahl: 125]
Dalam ayat tersebut yang dimaksud al-Khair adalah nilai-nilai universal yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, Al-Khair menurut Rasulullah Saw sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Katsir dalam Tafsirnya adalah mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah Nbi Muhammad Saw, sedangkan Al-Ma’ruf adalah sesuatu yang baik menurut pandangan umum suatu masyarakat selama sejalan dengan Al-Khair. Yang dimaksud dengan Sabili Rabbika adalah jalan yang ditunjukkan Tuhanmu yaitu; Ajara Islam.
Dari dua ayat tersebut dapat difahami bahwa materi dakwah pada gasis besarnya dapat dibagi dua :
1. Al-Qur’an dan Hadits
2. Pokok-pokok ajaran Islam yaitu ; aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalah mencakup pendidikan, ekonomi, social, politik, budaya dll.

Metode Dakwah
Metode dakwah adalah cara mencapai tujuan dakwah, untuk mendapatkan gambaran tentang prinsip-prinsip metode dakwah harus mencermati firman Allah Swt, dan Hadits Nabi Muhammad Saw :

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“ Serulah [ manusia ] kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik …….“ [ Q.S. An-Nahl 16: 125 ].
Dari ayart tersebut dapat difahami prinsip umum tentang metode dakwah Islam yang menekankan ada tiga prinsip umum metode dakwah yaitu ; Metode hikmah, metode mau’izah khasanah, meode mujadalah billati hia ahsan, banyak penafsiran para Ulama’ terhadap tiga prinsip metode tersebut antara lain :
1. Metode hikmah menurut Syeh Mustafa Al-Maroghi dalam tafsirnya mengatakan bahwa hikmah yaitu; Perkataan yang jelas dan tegas disertai dengan dalil yang dapat mempertegas kebenaran, dan dapat menghilangkan keragu-raguan.
2. Metode mau’izah khasanah menurut Ibnu Syayyidiqi adalah memberi ingat kepada orang lain dengan fahala dan siksa yang dapat menaklukkan hati.
3. Metode mujadalah dengan sebaik-baiknya menurut Imam Ghazali dalam kitabnya Ikhya Ulumuddin menegaskan agar orang-orang yang melakukan tukar fikiran itu tidak beranggapan bahwa yang satu sebagai lawan bagi yang lainnya, tetapi mereka harus menganggap bahwa para peserta mujadalah atau diskusi itu sebagai kawan yang saling tolong-menolong dalam mencapai kebenaran. Demikianlah antara lain pendapat sebagaian Mufassirin tentang tiga prinsip metode tersebut. Selain metode tersebut Nabi Muhammad Saw bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“ Siapa di antara kamu melihat kemunkaran, ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya, dan yang terakhir inilah selemah-lemah iman.” [ H.R. Muslim ].
Dari hadis tersebut terdapat tiga tahapan metode yaitu ;
1. Metode dengan tangan [ bilyadi ], tangan di sini bisa difahami secara tektual ini terkait dengan bentuk kemunkaran yang dihadapi, tetapi juga tangan bisa difahami dengan kekuasaan atau power, dan metode dengan kekuasaan sangat efektif bila dilakukan oleh penguasa yang berjiwa dakwah.
2. Metode dakwah dengan lisan [ billisan ], maksudnya dengan kata-kata yang lemah lembut, yang dapat difahami oleh mad’u, bukan dengan kata-kata yang keras dan menyakitkan hati.
3. Metode dakwah dengan hati [ bilqolb ], yang dimaksud dengan metode dakwah dengan hati adalah dalam berdakwah hati tetap ikhlas, dan tetap mencintai mad’u dengan tulus, apabila suatu saat mad’u atau objek dakwah menolak pesan dakwah yang disampaikan, mencemooh, mengejek bahkan mungkin memusuhi dan membenci da’I atau muballigh, maka hati da’i tetap sabar, tidak boleh membalas dengan kebencian, tetapi sebaliknya tetap mencintai objek, dan dengan ikhlas hati da’i hendaknya mendo’akan objek supaya mendapatkan hidayah dari Allah SWT.

Selain dari metode tersebut, metode yang lebih utama lagi adalah bil uswatun hasanah, yaitu dengan memberi contoh prilaku yang baik dalam segala hal. Keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW banya ditentukan oleh akhlaq belia yang sangat mulia yang dibuktikan dalam realitas kehidupan sehari-hari oleh masyarakat. Seorang muballigh harus menjadi teladan yang baik dalam kehidupan sehar-hari.

Sarana Dakwah

Sarana dakwah yang baik, setrategis dan memadai, menjadi salah satu faktor yang turut menentukan keberhasilan dakwah Islam, sarana yang dimaksud antara lain adalah Masjid, musholla, sekolsh, perpustakaan, kantor, balai desa dll.

Media Dakwah

Media adalah alat yang menjadi saluran yang menghubungkan ide dengan umat, suatu elemen yang sangat vital yang merupakan uran nadi dalam totalitas dakwak. Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi sekarang ini seolah-olah menjadikan seluruh dunia menjadi satu kampung saja, perpindahan informasi dari suatu benua ke benua lain bagai cepatnya kilat , sehingga seseorang yang sedang berbicara di Mesir umpamanya, dapat didengar, dilihat dan dipantau dari berbagai penjuru dunia. Padahal sebelumnya, ketika seorang muballigh berbicara di suatu Masjid, mungkin jama’ah yang khadir tidak semuanya bisa melihat wajah muballighnya, dan barakali juga tidak mendengar suara muballigh.
Pemanfatan kemajuan media teknologi informasi baik cetak maupun elektronik sangat menentukan effektifitas dakwah, baik dilihat dari aspek luasnya jangkauan wilayah dakwah maupun dari aspek daya komunikatifnya.

Dana Dakwah

Dana adalah salah satu factor yang sngat menentukan kelancara dan efektifitas kegiatan dakwah, karena dana berkaitan langsung dengan sub-sub system dakwah yang lain, dan idealnya gerakan dakwah yang bersifat organisatori, perlu dipleningkan semacam Bank da’wah.

Managemen Dakwah

Magagamen dakwah memegang pranan penting dalam menentukan keberhasilan dakwah. Yang dimaksud dengan managemen dakwah adalah suatu proses pemampatan serta pendayagunaan kseluruhan sub system dakwah dakwah secara effektif untuk mencapai sasaran dan tujuan dakwah.
Dalam upaya membangun managemen dakwah harus memperhatikan prinsip-prinsip managemen secara keseluruhan, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip managemen dakwah adalah :

1. Organisasi dakwah. Oraganisasi dakwah yang dibentuk dengan baik, dengan menempatkan seseorang dalam struktur organisasi sesuai dengan bidang, bakat, dan minat mereka masing masing, dan dapat dikelola dengan baik dan rapi akan menjadi kekuatan gerakan dakwah yang dapat bergerak secara efektif, dan akan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan dakwah dengan baik.
2. Plening dakwah. Perencanaan dakwah yang baik dan terprogran secara rapi, dan bertahap akan sangat menetukan tahapan-tahapan apa yang harus dicapai, sebaliknya dakwah yang dilaksanakan tanpa perencanaan yang mateng akan sulit mencapai sasaran dan tujuan yang jelas.
3. Aktuating dakwah atau pelaksanaan dakwah, dakwah yang dilaksanakan
dengan berlandaskan perencanaan dakwah yang matang biasanya kegiatan dakwah akan dapan dilaksanakan secara tertib, teratur, dan efektif.
4. Kontroling dakwah. Mengontrol kegiatan dakwah sangat penting untuk mengantisipasi kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam proses dakwah, dan sangat bermanfaat untuk menjaga kesinambungan proses kegiatan dakwah.
5. Evaluasi dakwah. Untuk mengetahui apakah dakwah itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak harus ada proses evaluasi yang cermat, teliti, dan objektif, dengan menetapkan parameter-parameter keberhasilan atau ketidak berhasilan suatu aktifitas dakwah, dan dari hasil evaluasi secara objektif dapat dijadikan konsideran untuk menyusun langkah-langkah strategi dakwah yang lebih efewktif pada masa berikutnya, dan isyarat untuk mengadakan evaluasi terdapat dalam firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” [ Q.S. Al-Hasyr 59: 18 ].
Dari ayat tersebut dapat difahami bahwa perlu adanya suatu proses evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan, untuk merencanakan hidup yang lebih baik di masa-masa yang akan datang, termasuk kegiatan dakwak yang telah dilakukan perludi evaluasi.
read more “Fiqih Dakwah”